VISI DAN MISI
VISI
Sesuai tugas dan fungsinya PUSLATAN menetapkan visi : Terwujudnya SDM pertanian yang professional, mandiri dan berdayasaing melalui pelatihan dan sertifikasi profesi pertanian untuk mendukung kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.
MISI
Untuk mewujudkan visi di atas, PUSLATAN menetapkan misi :
1. Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan ketenagaan pelatihan.
2. Mengembangkan manajemen mutu penyelenggaraan pelatihan
3. Menyusun dan mengembangkan SKKNI dan sertifikasi profesi SDM pertanian
Mengembangkan program pelatihan dan jejaring kerjasama pelatihan pertanian dalam dan luar negeri.
ARAH KEBIJAKAN DAN PROGRAM AKSI
ARAH KEBIJAKAN
1. Peningkatan daya saing lembaga Pelatihan Pertanian melalui: (i) Pengembangan sistem manajemen mutu dan (ii) pengembangan prasarana-sarana UPT Pelatihan
2. Peningkatan kompetensi Widyaiswara dan tenaga pelatihan lainnya.
3. Pengembangan Pelatihan Berbasis Standar Kompetensi Kerja (SKK/SKKNI).
4. Pengembangan model dan pola pelatihan yang berorientasi pasar, dan berbasis kawasan.
5. Pengembangan SKKNI dan Sertifikasi Profesi SDM Pertanian sesuai kebutuhan dunia usaha dan dunia industri.
6. Peningkatan peran UPT Pelatihan Pertanian dalam penguatan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian (BP3K).
7. Fasilitasi P4S sebagai lembaga pelatihan swadaya dalam menyelenggarakan pelatihan/permagangan berbasis IPTEK.
8. Pengembangan jejaring kerjasama dan kemitraan dalam dan luar negeri yang saling menguntungkan.
PROGRAM AKSI
Pusat Pelatihan Pertanian mendukung pencapaian program aksi Badan PPSDMP yaitu; (1) Gerakan Pemberdayaan Petani Terpadu (GPPT) dan (2) Regenerasi Petani. Dalam mendukung GPPT, Pusat Pelatihan Pertanian melalui UPT Pelatihan Pertanian melaksanakan TOT bagi fasilitator pelatihan teknis, pelatihan teknis bagi fasilitator BPP, pelatihan tematik di BPP, Pelatihan bagi Penyuluh dan Pemberdayaan P4S. Dalam mendukung Regenerasi Petani, Pusat Pelatihan Pertanian menyelenggarakan ATC, Pelatihan Kewirausahaan, Permagangan dan Inkubasi bagi Petani Muda.
TUGAS FUNGSI
TUGAS
Melaksanakan penyusunan kebijakan teknis serta penyelenggaraan pelatihan pertanian.
FUNGSI
1. Penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan kerja sama, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pelatihan pertanian;
2. Penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria di bidang pelatihan pertanian;
3. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelatihan pertanian
4. Pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan pertanian
5. Pelaksanaan pengembangan kelembagaan dan ketenagaan pendidikan pertanian
6. Penyusunan dan pengembangan standardisasi dan sertifikasi profesi pertanian